Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan
hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional
pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud
nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan
tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan
SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial
sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan
akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian
dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1)
memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2)
menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta
faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program
pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya
otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan
prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan
kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah
pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas
maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan
untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber
daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang
berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan
inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan
kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa
baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di
sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada
sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting
(mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring
(memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir)
dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima
tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja
kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan
moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai
sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang
efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan,
memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja
sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/
standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan
hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf
sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik
kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau
Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya
sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir
kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training
bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil
stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/08/tugas-pokok-fungsi-hak-dan-wewenang-pengawas-sekolahsatuan-pendidikan/
Posting Komentar