Guru adalah tenaga pendidik yang
dituntut memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
Tugas pokok dan fungsi guru sesuai dengan Permendikbud No.15 Tahun 2018 adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guru
dituntut dalam menjalankan tugasnya adaptif, inovatif, kreatif dan kritis dalam
proses pembelajaran.
Adaptif memiliki arti menyesuaikan diri
sesuai dengan keadaan kekinian. Kemajuan dan perkembangan pembelajaran terus
bergerak secara eksponensial mengikuti perubahan peradaban teknologi, dari alat
dan media, materi, kompetensi yang ingin dicapai sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
Inovatif dalam kamus besar bahasa indonesia
disebutkan bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru, ber-sifat pembaruan
(kreasi baru). Guru dituntut mempunyai kemampuan untuk memperkenalkan yang baru
atau pembaharuan dan modifikasi dalam pembelajaran yang berupa alat dan media,
metode teknik dalam penyampaian materi kepada peserta didik sehingga tujuan
pembelajaran bisa tercapai. Berkaitan dengan media pembelajaran, sesuai dengan
perkembangan isu dan trend dibidang pendidikan. Tak terbatas kreatifitas para
pelaku dan pemerhati pendidikan berusaha untuk meyampaikan pesan materi
pembelajaran melalui berbagai media dengan memoles dan mengemasnya dengan
teknologi informasi. Perangkat komputer beserta software disandingkan sehingga
materi pembelajaran tertampilkan bukan hanya secara visual tetapi lebih dari
itu combine audio-visual secara online maupun offline, sehingga dapat
dipelajari dimanapun, kapanpun tak terbatas ruang dan waktu.
Kreatif mempunyai arti memiliki daya
cipta, kemampuan untuk menciptakan dengan kecerdasan dan imajinasi. Berkaitan dengan
arti inovatif diatas. Guru sebagai tenaga pendidik profesional dituntut mampu
berkreasi menciptakan inovasi baru atau pembaharuan dari hal yang sudah ada
,sehingga harapannya pembelajaran tidak stagnan dan monoton . Pembelajaran bisa
hidup, diterima oleh peserta didik yang memberi dampak perubahan prilaku
berfikir kritis dan membangun, mengembangkan mental serta karakter sesuai
dengan tujuan pendidikan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi
ruang penuh kepada guru sebagai pengajar untuk selalui bisa beradaptasi untuk
meningkatkan kompetensinya khususnya bagaimana menciptakan media pembelajaran
dengan alat teknologi yang tersedia. Guru dituntut bergerak dinamis bukan hanya
berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi lebih dari itu bisa menciptakan
pembaharuan dibidang teknologi. Tentunya hal ini butuh waktu dan kerja keras
dengan segala daya upaya melalui ruang pengembangan diri guru baik yang di
fasilitasi oleh lembaga pendidikan atau secara mandiri.
Kritis dalam kamus besar bahasa indonesia
diartikan bersifat tidak lekas percaya, bersifat selalu berusaha menemukan
kesalahan atau kekeliruan, tajam dalam penganalisisan. Guru dalam hal ini bisa
memfilter atas segala informasi yang diterimanya, mampu menganalisa secara
tajam. Kecanggihan alat komunikasi di era sekarang bukan hal yang asing lagi.
Dengan segala bentuk fitur dan menu kemudahan ,dimanapun kapanpun kita bisa
mengakses segala informasi melalui dunia maya, bebas berselancar mengarungi
lautan informasi dan pengetahuan. Dengan kebebasan seperti ini guru sebagai
pendidik tentunya harus mempunyai parameter ,menu apa yang kita konsumsi
(informasi dan pengetahuan), kapan, dimana kita mengakses informasi, sehingga
tidak mengeleminasi kita sebagai makhluk sosial. Banyak kita jumpai karena asyiknya
berselancar di dunia maya (browsing, menggunakan media sosial) mengabaikan
ranah sosial disekitar kita, tentunya hal ini tidak elok kita lakukan sebagai
pendidik. Guru dapat berpikir kritis sehingga mampu melaksanakan mandat tujuan
pendidikan dan berupaya menjadi tenaga pendidik yang profesional, berjiwa
sosial berkepribadian dan menjadi suri teladan bagi peserta didiknya.
Posting Komentar